SHUTTERSTOCK
Salah seorang anggota keluarganya, LH, mengatakan, kejadian bermula pada Selasa dini hari. Korban yang sedang tertidur pulas didatangi pelaku yang memasuki pekarangan rumahnya sambil membawa kayu sepanjang kurang lebih dua meter. Pelaku membuka jendela kamar korban sambil memasukkan kayu yang dibawanya. Dengan perlahan, ia membuka rok korban lalu melakukan onani. "Kayu itu dibuatnya untuk mengangkat rok korban, terus onani dia," kata LH.
Tiba-tiba, korban tersentak, terbangun, karena kayu mengenai pahanya. Melihat pelaku, korban langsung menjerit minta tolong. Teriakan korban bukan membuat pelaku melarikan diri, dia masih bertahan hingga "aktivitasnya" selesai. "Ada bercak spermanya di bawah jendela," kata LH lagi.
Pagi harinya, keluarga korban dan pelaku sempat berunding untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, pihak pelaku malah menolak untuk melakukan perdamaian. Karena itu, keluarga korban melaporkan kejadiaan ini ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Medan.
Namun, laporan ditolak karena dianggap tidak ada pasal yang bisa menjerat pelaku. "Polisi bilang pelecehan itu tidak ada pasalnya, kasus ini hanya dikenakan Pasal 335, perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 551 dengan bunyi dilarang masuk," kata LH lagi dengan kesal.
Dengan ditolaknya laporan tersebut, keluarga korban berencana melaporkan kejadian ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut. "Kami mau ke komisi anak karena polisi bilang itu bukan pelecehan," tambah LH.
Editor :
Glori K. Wadrianto
0 komentar:
Posting Komentar